Gus Miftah siap kembalikan uang pemberian pejabat PPK

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menyatakan siap mengembalikan uang 100 juta rupiah apabila terbukti pernah menerima pemberian dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen PPK proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen satu, Dheky Martin. Pernyataan itu disampaikan setelah namanya ikut disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen satu yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Senin 13 Juli lalu. Dalam sidang itu, jaksa membacakan BAP saksi yang memuat dugaan adanya aliran dana 100 juta kepada Miftah. Miftah selaku pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji menegaskan dirinya tidak mengingat pernah menerima uang dari Dheky Martin. Namun ia membuka kemungkinan pernah bertemu atau berinteraksi dengan yang bersangkutan dalam kegiatan dakwah sehingga ada hal yang luput dari ingatannya. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *