Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara ihwal mekanisme pemanfaatan data rekening hingga plat nomor kendaraan dalam penguatan pengawasan pajak. Pemanfaatan itu adalah kegiatan rutin yang dilakukan DJP berdasarkan data dan informasi yang tersedia, sehingga bukan kebijakan baru maupun tindakan khusus terhadap pihak tertentu. Berbekal data itu, petugas pajak mampu melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap wajib pajak. Saat proses pencocokan datapun wajib pajak bisa langsung mengklarifikasi, tanpa harus didatangi fiskus. Sebelumnya, dalam SE Dirjen Pajak Nomor 8/2026, terungkap bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan wajib pajak belum terdaftar, para fiskus dapat melakukan permintaan dukungan data serta informasi berupa permintaan data pihak ketiga. ( tbu )




