Emiten Wijaya Karya atau WIKA menanggapi permohonan gugatan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi atau WIKON. Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, WIKA masih menunggu detail lebih lanjut mengenai latar belakang diajukannya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Niko Putra Pradama selaku Pemohon. Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin mengatakan, per 17 Juli 2026, WIKON belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan PKPU tersebut, sehingga nilai gugatan belum dapat diketahui. Sehubungan dengan Perkara PKPU ini, WIKA menghormati dan memahami Perkara PKPU yang telah diajukan oleh Pemohon. ( ben )




