Kementrian ATR terapkan sistim antrean first in, first out FIFO

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN mulai menerapkan sistem antrean first in, first out FIFO dalam pelayanan pertanahan. Melalui sistem ini, berkas permohonan yang masuk lebih dulu harus diproses dan diselesaikan lebih dulu, sehingga diharapkan tidak ada lagi praktik berkas disalip yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Kebijakan itu jadi bagian dari transformasi pelayanan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Selain menerapkan sistem antrean berdasarkan urutan berkas masuk, Kementerian ATR/BPN juga mulai memberlakukan Pengukuran Terjadwal agar masyarakat mengetahui secara pasti kapan proses pengukuran bidang tanah dilakukan. Transformasi pelayanan juga menyasar layanan peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, maupun waris. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses layanan itu dapat diselesaikan paling lama 10 hari. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *