Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, seperti diungkap oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris mengatakan, Febrie diperiksa penyidik sejak jam 9 pagi hingga sore hari kemarin dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Adapun Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 18 pertanyaan kepada kliennya. Sementara dua perkara lain yang turut dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejagung, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, belum menjadi materi pemeriksaan. ( ben )




