BPK soroti lemahnya penagihan aktif oleh Dirjen Pajak

BPK menyoroti lemahnya pelaksanaan penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berdampak pada terus meningkatnya saldo piutang perpajakan dalam tiga tahun terakhir.  Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat LKPP Tahun 2025. BPK mencatat saldo piutang perpajakan Ditjen Pajak meningkat dari 67,69 triliun pada 2023 menjadi 73,72 triliun pada 2024, kemudian kembali naik menjadi 75,33 triliun pada 2025. Selain itu, BPK menemukan piutang perpajakan berkualitas macet senilai 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Piutang macet merupakan piutang pajak yang telah berumur lebih dari tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap. ( bu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *