Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap adanya kelemahan dalam pengelolaan piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sejumlah importir yang masih memiliki utang kepada negara diketahui tetap menerima pengembalian penerimaan negara pada 2025 tanpa terlebih dahulu dilakukan pengurangan atas utang yang masih tercatat. ( ben )




