Kejagung stop pendataan dapur MBG

Kejaksaan Agung RI pernah memerintahkan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia untuk melakukan pendataan permasalahan dan pelaksanaan program MBG oleh BGN pada 15 Juni 2026 sebagai tindak lanjut laporan dugaan jual beli titik dapur MBG. Namun pada 10 Juli 2026 muncul surat baru yang berisi perintah agar seluruh Kajati menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah mereka. Kejagung membenarkan surat itu dengan alasan batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya. Namun sudah ada data yang terkumpul dan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang sedang ditangani Kejagung terkait kasus korupsi program MBG. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *