OJK serahkan tersangka dan barang bukti pidana perbankan PT BPR SAWA

OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung atau SAWA Sidoarjo Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo usai menuntaskan penyidikan. Dalam perkara itu, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA. OJK menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Perbuatan tersebut dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, dan/atau penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon 5,83 miliar rupiah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (kontan-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *