Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah lantaran secara ilegal menerima layanan jajak pendapat senilai 270 juta won secara gratis dari broker politik. Reuters, Senin 13 Juli mewartakan, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan mantan presiden Yoon melanggar undang-undang pendanaan politik dengan menerima 14 putaran jajak pendapat dari broker politik tanpa biaya dan kemudian menggunakan pengaruhnya terhadap pencalonan mantan anggota parlemen untuk mendapat kembali jabatannya. Keputusan tersebut berbeda dengan keputusan pengadilan sebelumnya yang melibatkan mantan ibu negara Kim Keon Hee, yang menyatakan tidak ada quid pro quo sehubungan dengan layanan pemungutan suara. Keputusan yang dikeluarkan hari ini dapat diajukan banding oleh mantan presiden Yoon. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *