Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri. Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Febrie mengakui rumah yang digeledah itu merupakan kediaman pribadinya. Polda Metro Jaya hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan itu. Dalam penggeledahan, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 100 juta rupiah, serta valuta asing yang terdiri atas lebih dari 4 koma 7 juta dolar Amerika dan lebih dari 14 juta dolar Singapura. ( tbu )



