Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi berkomitmen menjaga independensi dengan tidak saling mencampuri urusan kelembagaan masing-masing. MPR mengemban tugas mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan MK berwenang menafsirkan Undang-Undang Dasar tersebut. Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara pimpinan MPR dan hakim MK di Gedung MK. ( tbu )



