Kementrian Komdigi peringatkan 22 PSE penuhi kewajibannya

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran ke 22 Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, pihaknya memberi kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban pendaftaran bagi 22 PSE tersebut masih terbuka sampai batas waktu 13 Juli 2026. Jika tidak kunjung daftar, Komdigi akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *