Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengklaim tengah menyiapkan regulasi baru untuk penerapan skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun. Ara mengatakan regulasi ini terus dimatangkan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BP Tapera hingga Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Ara, perpanjangan tenor hingga 40 tahun ini bisa mempermudah masyarakat dalam mengakses rumah subsidi. Menurutnya kebijakan baru ini juga meringankankan masyarakat untuk mencicil pembelian rumah hingga mencapai kurang dari 1 juta rupiah di setiap bulannya. Ara memastikan seluruh regulasi yang disusun akan segera diterbitkan. ( tbu )




