Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah selama musim haji 2026. Total kerugian yang dialami para korban mencapai 116,7 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 3 ribu 550 orang. Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah. Hingga Senin kemarin, pihaknya telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda. Langkah hukum itu merupakan upaya terakhir untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi para korban. ( tbu )




