Pusat Finansial Internasional Indonesia PFII yang bakal dibentuk pemerintah menggelar karpet merah bagi pemilik modal. Ini terlihat dalam RUU PFII. Menurut rancangan beleid itu, pemerintah membuka ruang bagi sedikitnya 17 jenis kegiatan usaha sektor keuangan dan enam usaha penunjang sektor keuangan yang beroperasi di kawasan tersebut. ( tbu )




