Kemendag terbitkan atruran baru tata kelola minyak goreng

Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru mengenai tata kelola minyak goreng guna menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan pasokan didalam negeri. Kebijakan ini merupakan respons atas fluktuasi harga CPO serta implementasi mandatori biodiesel 50% atau B50. Dalam aturan itu, produsen wajib menyediakan pasokan minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga. Kebijakan itu diklaim bertujuan memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar sekaligus menjaga stabilitas harga. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok per Senin 6 juli 2026, harga Minyakita tercatat sebesar 15 ribu 866 rupiah per liter, turun tipis 0,03% dibandingkan posisi pada Jumat pekan lalu. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *