Formasi nilai penyeragaman kemasan rokok bertentangan prinsip hak atas kekayaan intelektual

Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia atau Formasi menilai, rencana penyeragaman kemasan rokok yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, bertentangan dengan prinsip hak atas kekayaan intelektual, sekaligus berbenturan dengan regulasi di bidang cukai. Ketua Formasi, Heri Susianto mengatakan, dalam public hearing pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, stakeholder Kementerian Kesehatan mendorong agar penyeragaman huruf, bentuk, dan warna kemasan dengan warna Pantone 448C tidak tertutupi oleh pita cukai. Formasi menilai, rancangan aturan penyeragaman kemasan tersebut juga bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas peredaran rokok ilegal. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *