Pemerintah resmi menerapkan registrasi kartu SIM atau nomor ponsel baru wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah per 1 Juli 2026. Berdasarkan aturan itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan dalam registrasi pelanggan. Salah satu penerapan prinsip KYC untuk proses registrasi kartu SIM baru adalah melalui penambahan verifikasi wajah menggunakan teknologi biometrik. Registrasi biometrik dalam pendaftaran kartu SIM baru dilakukan menggunakan teknologi face recognition. Nantinya, pengenalan wajah akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Dukcapil. Proses itu dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya. Kemenkomdigi memastikan, data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi. ( tbu )




