Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menyoroti implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing usaha mikro kecil UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE. Beleid itu mengatur insentif berupa diskon biaya layanan sebesar 50% bagi UMK di marketplace.




