Direktorat Jenderal Pajak mengatakan pedagang online dengan omzet hingga 500 juta per tahun tetap akan dipungut PPh 0,5% oleh marketplace jika belum menyerahkan surat pernyataan omzet, meski mereka pada dasarnya dikecualikan dari pemungutan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.. ( tbu )




