OJK  selesaikan pendalaman penarikan agunan dengan kekerasan

OJK menyelesaikan pendalaman atas peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Toyota Astra Financial Services atau TAFS di Serang Banten. OJK mengatakan proses pendalaman dilakukan OJK terhadap data dan dokumen terkait, serta update informasi dan keterangan pengurus TAFS di Jakarta. Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, bahwa tindakan yang dilakukan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Sama antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur penarikan agunan yang telah ditetapkan TAFS. OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *