Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. Dalam operasi gabungan itu, polisi menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai tekong kapal dan pengendali di darat. Dua tersangka yang ditangkap yakni Jufri dan Zulfahmi. Polisi juga menetapkan Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul sebagai daftar pencarian orang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh Tiongkok yang dikemas dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis Oskadon, serta sejumlah telepon seluler. Pengungkapan berawal dari informasi mengenai rencana penyelundupan sabu jaringan Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh. Hasil pemeriksaan mengungkap sabu tersebut dijemput menggunakan kapal di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand. ( tbu )




