Produsen jam tangan asal Swiss, Swatch, menuntut ganti rugi sebesar 170 juta dolar amerika dari Samsung Electronics. Tuntutan itu lantaran Samsung disebut melakukan pelanggaran merek dagang terbesar di Inggris. Swatch menuduh raksasa teknologi Korea Selatan itu mengizinkan beredarnya replika digital jam tangan Swatch pada smartwatch Samsung melalui aplikasi pihak ketiga. Putusan mengenai besaran ganti rugi diperkirakan akan segera keluar setelah persidangan di Pengadilan Tinggi London berakhir. Sebelumnya pada 2022, pengadilan telah menyatakan Samsung bertanggung jawab atas pelanggaran merek dagang terkait aplikasi pihak ketiga yang tersedia di smartwatch buatannya. Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna menampilkan tampilan jam digital yang menyerupai sejumlah model populer milik merek-merek di bawah Swatch Group, termasuk merek jam mewah Omega dan Tissot. ( tbu )




