Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah terkumpul 52,85 triliun rupiah. Nilai itu berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE 40,55 triliun, pajak atas aset kripto 2,06 triliun, pajak fintech 4,98 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah 5,26 triliun rupiah. Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital. Entitas-entitas itu bergerak diberbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan AI. ( tbu )




