Wamensesneg Juri Ardiantoro mengatakan eksekusi berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan 26 dan eks Hak Guna Bangunan 27 Kawasan Gelora Bung Karno GBK, lokasi Hotel Sultan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat masih berlangsung. Menurut dia, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses pengosohan Hotel Sultan bisa berlangsung 30 hari. Eksekusi dimulai pada 18 Juni 2026, maka akan berakhir pada 18 Juli 2026. Meski demikian, dia belum mengonfirmasi apakah kawasan tersebut benar-benar bakal dikelola oleh BPI Danantara bila eksekusi pengosongan selesai dilakukan. Disisi lain, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani memastikan lahan dan gedung eks Hotel Sultan kini berada dibawah pengelolaan Danantara usai eksekusi dan pengambil alihan oleh pemerintah. Dia memberi isyarat kawasan tersebut akan diambil alih PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Injourney hingga The Meru. ( tbu )




