Grab Indonesia mulai mengimplementasikan potongan komisi mitra pengemudi atau bagi hasil sebesar 8% untuk layanan ojek online, GrabBike, mulai tanggal 1 Juli 2026. CEO Grab Indonesia,Neneng Goenadi menuturkan, langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Presiden Prabowo, sejalan dengan kebijakan ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital. kendati demikian, Grab Indonesia menyebut implementasi kebijakan ini tak mudah. Sehingga, perusahaan akan melakukan sejumlah penyesuaian untuk memastikan ekosistem yang berkelanjutan, layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, serta peluang pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga. ( ben )




