Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlindungan hukum yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak seluas program tax amnesty. Menurut dia, imunitas yang diatur dalam revisi Undang-Undang P2SK hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut, bukan seluruh aset maupun kegiatan usaha investor. Hal itu disampaikan menyusul munculnya perdebatan mengenai Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan ke pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh BPI Danantara. Purbaya menegaskan, uang yang dipakai untuk beli patriot bond dan merah putih bond tidak akan diutak-atik sumbernya darimana, namun jika investor punya bisnis lainnya, bisa dikejar. ( tbu )




