Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, dinilai akan memengaruhi perusahaan sekuritas selaku anggota bursa. Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy mengatakan, perubahan paling mendasar dari proses demutualisasi BEI adalah pemisahan antara status anggota bursa dan pemilik bursa. Selama ini, perusahaan sekuritas memiliki posisi ganda sebagai pengguna layanan sekaligus pemilik BEI. Namun setelah aturan ini diterbitkan, kepemilikan dan keanggotaan akan dipisahkan sehingga pengaruh perusahaan sekuritas terhadap pengambilan keputusan strategis di bursa saham akan berkurang, apalagi jika struktur kepemilikan menjadi lebih beragam. Meski demikian, perusahaan sekuritas juga berpotensi memperoleh manfaat dari transformasi Bursa Saham. ( ben )




