Richard Arief Muljadi yang ditangkap aparat Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta didakwa merugikan negara miliaran rupiah. Richard adalah terdakwa dalam dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga 7 miliar rupiah. Pria kelahiran Singapura dan tercatat berdomisili di Menteng Jakarta Pusat itu diancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Kejati Kalsel. Dia ditangkap saat baru pulang dari Singapura. Richard bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. ( tbu )




