Bank Indonesia perpanjang relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026

Bank Indonesia resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Dengan kebijakan itu, batas minimum pembayaran kartu kredit tetap dipertahankan sebesar 5% dari total tagihan, lebih rendah dari ketentuan normal sebesar 10%. Selain itu, BI juga memperpanjang ketentuan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1% dari total tagihan dan tidak melebihi 100 ribu rupiah. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan tingginya ketidakpastian global yang masih membayangi perekonomian nasional. Gejolak geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, berpotensi menekan daya beli masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi domestik. Perpanjangan relaksasi kartu kredit juga menjadi bagian dari kebijakan sistem pembayaran BI yang bersifat pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga risiko kredit tetap terkendali. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *