Bank Indonesia kembali memperketat ketentuan transaksi valuta asing dengan menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa underlying menjadi 10.000 dolar per-orang setiap bulan, dari sebelumnya 25.000 dolar. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperkuat pengelolaan lalu lintas devisa di dalam negeri. Selain memperketat pembelian valas tunai, Bank Indonesia juga memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa melalui penyesuaian ambang batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing. Dalam ketentuan terbaru, threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas diturunkan dari nominal setara 50.000 dolar menjadi setara 25.000 dolar, yang efektif berlaku 1 Juli 2026. ( ben )




