Kejaksaan Agung mengkonfirmasi mayoritas motor listrik yang masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional masih berada di gudang di Sentul, Jawa Barat. Kejagung menyatakan, hanya sebagian kecil motor listrik yang sudah disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG. Lebih lanjut jaksa akan bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional untuk menuntaskan proses distribusi. Kejagung mengatakan pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total pengadaan 1,03 triliun rupiah di BGN dilakukan dengan melawan hukum berupa mark-up harga, dengan barang tak sesuai spesifikasi. Akhirnya, jaksa menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai pemasok menjadi tersangka baru dalam perkara korupsi BGN. ( ben )




