BEI  beri sanksi 88 emiten belum sampaikan laporan keuangan Thn 2025

Bursa Efek Indonesia memberi sanksi kepada 88 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2025. Dalam Pengumuman Bursa, batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 adalah pada Selasa, 31 Maret 2026. Dalam pengumuman itu, BEI juga mencatat ada 1.009 perusahaan dan efek tercatat di Bursa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 997 perusahaan tercatat dan efek wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025. Dari 88 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2025, sebanyak tiga perusahaan tercatat saham di papan akselerasi, serta dikenakan Peringatan Tertulis III oleh BEI. Sisanya, sebanyak 85 perusahaan tercatat saham di papan utama dan pengembangan belum menyampaikan laporan keuangan periode 31 Desember 2025. BEI memberikan masing-masing Peringatan Tertulis III dan denda 150 juta rupiah. (kontan/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *