DJP Kementerian Keuangan mencatat pertambahan wajib pajak baru sepanjang 2026. Hingga 9 Juni 2026, sebanyak 2 koma 7 juta wajib pajak baru telah terdaftar dan dari mereka yang telah melakukan pembayaran, diperoleh kontribusi penerimaan negara 726,87 miliar rupiah. DJP akan menghadapi tantangan berat dalam memenuhi target penerimaan pajak pada 2026 yang dipatok sebesar 2 ribu 357,7 triliun, tumbuh 13,5% dibandingkan tahun lalu. Adapun upaya pencapaiannya akan difokuskan pada perbaikan kepatuhan wajib pajak tanpa penambahan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif. Untuk mengejar gap tersebut terdapat potensi penerimaan sebesar 562,4 triliun yang harus dikejar. Secara historis pertumbuhan penerimaan pajak diatas 10% biasanya hanya terjadi ketika harga komoditas melonjak tajam, seperti di 2018, 2021, dan 2022. ( tbu )




