Sejumlah negara kini mulai menerapkan kebijakan atau aturan baru mengenai biaya wisata untuk turis asing. Contohnya, Thailand yang secara signifikan mencabut kebebasan visa untuk turis. Disisi lain, Sri Lanka justru menghapus biaya visa untuk banyak negara. Sementara di Jepang, pajak sayonara turis mulai 1 Juli 2026 dinaikkan tarifnya bagi seluruh penumpang internasional yang meninggalkan Jepang baik melalui jalur udara maupun jalur laut. Tidak hanya itu, Jepang juga mulai memperketat aturan kebersihan terutama di sejumlah distrik wisata populer seperti Shibuya. Sayonara tax pertama kali diberlakukan pada 2019. Awalnya, tarif yang dikenakan 1000 yen atau sekitar 110 rupiah per orang. Namun, tarif tersebut kemudian naik menjadi 3000 yen atau 330 ribu rupiah per orang. Pajak ini berlaku untuk wisatawan lokal maupun penumpang internasional yang hendak meninggalkan Jepang melalui pesawat atau kapal laut. ( tbu )



