OJK ungkapkan 8 penyelenggara pinjaman daring masuk pengawasan khusus

OJK mengungkapkan delapan penyelenggara pinjaman daring atau pindar masuk dalam pengawasan khusus. Faktor utamanya ialah masalah permodalan dan/atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90. OJK mengatakan, penyelenggara yang masuk pengawasan khusus akan lebih dulu diarahkan melakukan perbaikan. Perbaikan itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut mencakup pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan. Setelah itu OJK akan menentukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha. OJK mencatat, saat ini terdapat 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum 12,5 miliar rupiah. Kemampuan penyelenggara memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha masing-masing. Faktor itu mencakup kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *