Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri. Pigai menegaskan, jabatan itu bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri. Jabatan yang ia usulkan mencakup bidang-bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan SDM, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon satu. Menurut Pigai, revisi UU Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis. ( tbu )




