Mendag Budi Santoso tandatangani revisi aturan e-commerce

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani revisi aturan e-commerce kemarin. Peraturan ini menggantikan Permendag 31/2023. Perubahan regulasi ini difokuskan lima poin utama yaitu peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen dan penguatan tata kelola teknologi digital. Penyempurnaan regulasi ini bertujuan mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat, sambil sekaligus memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri khususnya usaha mikro dan kecil serta upaya perlindungan konsumen. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *