Pemerintahan Presiden Amerika Donald Trump Selasa 2 juni waktu setempat mengusulkan penerapan tarif tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah Amerika menilai negara-negara itu gagal mengambil langkah yang memadai untuk membatasi perdagangan barang yang diproduksi. ( tbu )




