Pemerintah Amerika usulkan tarif tambahan 10 hingga 12,5%

Pemerintahan Presiden Donald Trump, Selasa 2Juni 2026 mengusulkan penerapan tarif tambahan sebesar 10 hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah Amerika Serikat menilai, negara-negara tersebut gagal mengambil langkah yang memadai untuk membatasi perdagangan barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa. Usulan tersebut disampaikan oleh Kantor United States Trade Representative atau USTR, sebagai temuan terbaru dari investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Section 301. USTR menyatakan akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% terhadap impor dari sejumlah mitra dagang utama, termasuk Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris. Sementara itu, tarif tambahan sebesar 12,5% akan diberlakukan terhadap 45 negara lainnya yang turut menjadi objek penyelidikan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *