DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK menjadi undang-undang. Revisi beleid itu memuat 17 pokok perubahan, mulai dari penguatan kewenangan OJK, mandat baru BI, demutualisasi BEI, aset kripto, satgas pinjol dan judol, hingga pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Revisi UU P2SK disusun sebagai tindak lanjut atas 2 putusan MK sekaligus untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional. ( tbu )




