Polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil, tetapi harus dibatasi secara ketat. Penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga juga harus melalui seleksi terbuka berbasis kompetensi dan integritas, bukan penunjukan komando. Selain itu, penting pula diatur pembatasan masa jabatan serta mekanisme pengawasan yang ketat.( tbu )




