Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan celah penyalahgunaan fasilitas pajak khusus UMKM. Ia memperingatkan pelaku usaha besar yang sengaja memecah entitas perusahaan agar tetap tercatat sebagai UMKM dan menikmati tarif PPh final 0,5% yang jauh lebih rendah dibanding tarif normal. Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons praktik yang dikenal sebagai tax splitting, yakni strategi dimana sebuah usaha yang sudah berkembang besar dipecah menjadi beberapa badan hukum kecil agar omzetnya secara formal tidak melewati batas 4,8 miliar rupiah per tahun, syarat utama untuk tetap menikmati rezim PPh Final UMKM. Purbaya menyebut, sistem Coretax akan mempersulit praktik tersebut. ( tbu )




