Pemprov DKI terbitkan keputusan Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBN KB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menerbitkan Keputusan Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan tanpa dikenai bunga keterlambatan. Dalam hal ini, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.  Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.  Bapenda DKI Jakarta memastikan kebijakan ini menggunakan mekanisme pembebasan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, atau menjalani proses administrasi tambahan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *