Pemerintah revisi PPh Final UMKM

Pemerintah resmi merevisi ketentuan PPh Final UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah  20 Tahun 2026 yang merevisi PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lewat beleid anyar ini, pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Kini, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak dengan omzet atau peredaran bruto tidak melebihi 4,8 miliar Rupiah dalam satu tahun pajak. Pemerintah juga memperjelas definisi peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak. Dalam Pasal 58 disebutkan, peredaran bruto mencakup seluruh omzet usaha maupun jasa dalam satu tahun pajak terakhir, baik yang dikenai PPh final maupun nonfinal, termasuk penghasilan yang diterima dari luar negeri.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *