Wacana terkait KPR dengan tenor hingga 40 tahun makin terang. Pemerintah mengungkapkan, kebijakan KPR tenor 40 tahun disiapkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, pembahasan terkait skema tenor panjang itu segera dilakukan bersama Kementerian Keuangan, BP Tapera, OJK, perbankan, hingga pengembang. Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat. Tenor lebih panjang bakal membuat cicilan rumah jadi lebih rendah sehingga meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan menengah. Namun, regulasi teknis dan tata kelola tetap akan disusun hati-hati bersama para pemangku kepentingan. ( tbu )



