Kejaksaan akan melakukan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan pada Kamis 18 Juni 2026. Hal ini merujuk pada ketetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 19 Mei lalu dan telah dikirimkan ke pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco melalui pos. Ini sudah menjadi ketetapan final menurut Kuasa hukum Kementerian Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno PPKGBK. Menurut dia, pengadilan telah memberikan jeda waktu ke PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan Blok 15 GBK secara sukarela. Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik. ( tbu )




