OJK tengah menggodok model bisnis berbasis tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset RWA untuk diterapkan di Indonesia. Jika skema ini berjalan, masyarakat berpeluang memperdagangkan aset kripto yang memiliki underlying atau aset dasar nyata di pasar Indonesia. Produk ini pun disebut sejalan dengan Fatwa MUI, sehingga pemberlakuannya bisa mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia. Tokenisasi RWA adalah penerbitan token yang memiliki underlying aset riil. Underlying itu bisa berupa emas, proyek, properti, surat berharga, hingga intellectual property yang ditokenisasi. OJK mencontohkan, perusahaan yang memiliki tambang emas di Indonesia tidak hanya bisa menjual emas secara konvensional, tetapi juga dapat melakukan tokenisasi atas aset tersebut. Token itu kemudian bisa dijual di pasar perdana untuk menghimpun dana sebelum diperdagangkan di pasar sekunder. ( tbu )



