Raksasa teknologi global Google, Meta Platforms, dan TikTok menghadapi pengaduan dari kelompok konsumen Uni Eropa terkait dugaan kegagalan melindungi pengguna dari penipuan finansial di platform mereka. Pengaduan tersebut diajukan Kamis 21 Mei oleh European Consumer Organisation (BEUC) bersama 29 anggotanya di 27 negara Eropa. Laporan itu disampaikan kepada Komisi Eropa dan regulator nasional berdasarkan aturan Digital Services Act (DSA). Aturan DSA mewajibkan platform digital besar mengambil langkah lebih aktif dalam menangani konten ilegal dan berbahaya. BEUC menilai, ketiga platform tersebut tidak cukup proaktif dalam menghapus iklan penipuan finansial. ( ben )



